Cagar Alam | Pengertian, Tujuan, dan Manfaat


Cagar alam merupakan kawasan konservasi yang memiliki ciri khas, baik dari segi ragam flora dan faunanya atau berdasarkan keistimewaan ekosistemnya. Pada dasarnya, kawasan ini termasuk kawasan konservasi alam yang bersifat non komersil.

Sebagai jantung dunia, cagar alam sudah seharusnya di jaga dan dilestarikan. Menurut, data ksdae.menlhk.go.id tahun 2018, Indonesia memiliki 212 cagar alam yang tersebar di berbagai wilayah.

Artikel ini akan membahas tentang cagar alam secara lengkap. Simak ulasannya di bawah ini.

Pengertian Cagar Alam

Cagar alam merupakan suatu kawasan suaka alam dimana makhluk hidup baik tumbuhan dan hewan hidup secara lestari. Keberadaan kawasan ini juga dilindungi oleh undang-undang dari risiko bahaya kepunahan. Kawasan cagar alam memiliki kekhasan sesuai dengan ekosistemnya.

Menurut UU No. 5 tahun 1999 tentang Konservasi Sumberdaya alam Hayati dan Ekosistemnya, cagar alam merupakan kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya memiliki kekhasan satwa, tumbuhan, dan ekosistem atau berupa ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.

Upaya perlindungan terhadap ekosistem yang khas ini menjadikan kawasan cagar alam tidak dibuka untuk kegiatan pariwisata, namun hanya boleh dikunjungi bagi mereka yang memiliki keperluan penelitian dan menambah ilmu pengetahuan.

Untuk berkunjung ke kawasan cagar alam, pengunjung diwajibkan untuk membawa surat izin masuk kawasan konservasi (SIMAKSI) yang dikeluarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat.

Tujuan Kawasan Cagar Alam

Cagar alam ditetapkan dengan tujuan untuk melindungi ekosistem yang ada dalam kawasan tersebut, mencegah dari ancaman kepunahan, serta melestarikan komponen pengisi kawasan tersebut. Berikut ini adalah beberapa manfaat penetapan cagar alam, antara lain:

• Menjaga ekosistem tetap seperti pada kondisi semula

• Menjadi tempat berlindung bagi flora dan fauna dari bahaya kepunahan

• Sebagai tempat penelitian dan sumber ilmu pengetahuan

• Memberikan pengaturan terhadap tatanan air

• Menjaga tata kelola cadangan air tanah dalam kawasan hutan

• Menjaga kesuburan tanah

• Menjaga kualitas udara

Manfaat Cagar Alam

Kawasan suaka alam ini dibentuk bukan tanpa tujuan. Cagar alam bertujuan untuk melindungi ekosistem yang berada di sekitarnya agar tetap lestari dan terlindungi dari risiko kepunahan.

Berikut ini adalah beberapa manfaat dibentuknya kawasan cagar alam, antara lain:

• Melestarikan tumbuhan dan hewan agar tetap tumbuh dan berkembang

• Melindungi tumbuhan dan hewan dari bahaya kepunahan

• Menjaga kesuburan tanah

• Menjaga kualitas kesegaran udara

• Mengatur tatanan air baik di dalam kawasan hutan maupun di kawasan luar sekitar kawasan suaka alam ini

• Sebagai tempat wisata

• Sebagai tempat praktik belajar dan kerja lapangan

• Sebagai tempat penelitian

• Sumber penghasilan negara dengan komoditas flora dan fauna serta segala bentuk hasil hutan

Demikian informasi mengenai kawasan cagar alam yang menarik untuk diketahui. Selamat membaca dan semoga bermanfaat

Posting Komentar

0 Komentar