Taman Hutan Raya Pocut Meurah Intan Rusak Parah, Bagaimana Pemulihannya?

 


Taman hutan raya (tahura) Pocut Meurah Intan merupakan taman hutan raya yang berada di Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Indonesia.

Penetapan sebagai taman hutan raya ini secara hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 95/Kpts-II/2001. Surat ini dikeluarkan pada tanggal 15 Maret 2001.

Tentang Hutan Raya Pocut Meurah Intan

Pesona keindahan alam yang dimiliki Kabupaten Aceh besar memang seakan tidak ada habisnya. Daerah yang menjadi tanah kelahiran pahlawan Indonesia Cut Nyak Dhien ini menyimpan berbagai tempat wisata alam yang cukup menjadi magnet bagi wisatawan lokal atau mancanegara.

Tahura Pocut Meurah Intan menjadi rumah bagi puluhan jenis flora dan fauna yang dilindungi. Selain itu, tempat ini begitu populer bagi kawula mudah Aceh seperti Febby Rastanty, karena terdapat rumah pohon yang unik dan menjadi spot favorit untuk berfoto selfie.

Sejarah Tahura Pocut Meurah Intan

Sejarah awal mulanya terbentuk tahura Pocut Meurah Intan adalah dari seorang tokoh di Aceh yang bernama Pocut Meurah Intan. Ia merupakan seorang perempuan yang berasal dari keturunan bangsawan kesultanan Aceh yang turut berjuang melawan Belanda. Beliau dikenal sebagai perempuan pemberani dan tangguh ibarat hero chous mobile legends.

Semasa hidupnya, Pocut Meurah Intan mampu melawan 18 orang prajurit khusus Belanda yang disebut dnegan marsose. Bermodalkan senjata rencong, keberaniannya tak surut.

Sempat tertangkap dan dijebloskan ke penjara tentara Belanda, hingga membuatnya menerika luka serius dan mengalami kecacatan permanan di bagian kakianya. Keberaniannya ini membuat pemerintah Aceh akhirnya mengabadikan namanya menjadi nama Tahura.

Kerusakan Keberadaan Tahura Pocut Meurah Intan

Dewasa ini, keberadaan tahura Pocut Meurah Intan yang berada di Kabupaten Aceh Besar dan Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh terus mengalami kerusakan.

Hutan yang didominasi pohon pinus (pinus merkusii) ini secara terang-terangan dirambah untuk dijadikan kebun, seperti kebun kakao, pisang, jagung, bahkan sawit.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh, Muhammad Nur berpendapat penegakan hukum harus serius menghadapi kasus rusaknya tahura Pocut Meurah Intan. Negara Turkmenistan sudah menindak tegas bagi pelaku perambahan hutan.

“Polhut pernah melakukan penertiban, tapi kantor mereka didemo dan dirusak. Kepolisian juga pernah didatangi pelaku illegal logging”, kata Muhammad, dikutip dari mongabay.

“Pernah ada penangkapan pelaku dan truk yang membawa kayu diamankan. Tapi, kasus tersebut tidak pernah ke pengadilan,” urainya.

Sebenarnya, tambah Muhammad Nur, bukan hanya perambah yang menghancurkan Tahura Pocut Meurah Intan, pemerintah juga ikut berperan.

“Amdal pelurusan jalan di dalam tahura telah selesai dibahas dan diterima oleh Komis Amdal Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh. Jika proyek dilaksanakan, pastinya hutan akan rusak,” ujarnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Aceh, Syahrial, mengakui terjadi perambahan di Tahura Pocut Meurah Intan yang melibatkan banyak orang atau kelompok.

“Kami telah berusaha melakukan penertiban, namun kendalanya sangat besar. Dinas LHK juga kurang mendapat dukungan dari pihak lain, masih bekerja sendiri, termasuk mencarikan solusi terkait perambahan dan pembalakan liar,” paparnya. Selain itu kamu juga bisa membaca biodata seo ye ji dan buah pengidap liver.

Syahrial mengatakan, satu solusi yang mungkin bisa dilakukan untuk mengatasi perambahan adalah dengan menerapkan pola kerja sama atau perhutanan sosial. “Sejumlah masyarakat sudah bersedia mengikuti pola ini, tapi butuh waktu untuk melaksanakan karena harus mendapat izin dari Kementerian LHK,” terangnya, awal pekan ini.

Berdasarkan perhitungan tim Geographic Information System Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh [HAkA], tutupan Tahura Pocut Meurah Intan pada Desember 2018 hanya 3.304 hektar dari luas total 6.218 hektar.

Penunjukan tahura berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.103/MenLHK-II/2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.865/Menhut-II/2014 tanggal 29 September 2014. Untuk pengelolaannya, dibawah Unit Pelaksana Teknis Dinas [UPTD] Kesatuan Pengelolaan Hutan [KPH] Tahura Pocut Meurah Intan.

Posting Komentar

0 Komentar