Mengenal Hutan Adat di Indonesia


Di kawasan hutan, tidak sedikit pihak yang menaruh kepentingan dengan berbagai alasan. Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa di kawasan hutan itu pula ada masyarakat adat yang hidup bergantung pada hutan adat yang telah mereka kuasai puluhan bahkan ratusan tahun. Lantas, bagaimana perhatian pemerintah terhadap penetapan dan pengelolaan hutan adat?

Gugatan dan tuntutan sekelompok masyarakat mengenai status hutan adat pernah dilayangkan kepada Mahkamah Konstitusi. Atas dasar itu, Mahkamah Konstitusi menetapkan masyarakat adat sebagai kelompok masyarakat yang diakui kepemilikannya atas suatu wilayah.

Hutan adat kini resmi disahkan menjadi milik komunitas adat, bukan lagi milik Negara. Pengakuan ini datang dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 35/PUU-X/2012 mengenai hutan adat yang membatalkan sejumlah ayat dan pasal yang mengatur keberadaan hutan adat dalam UU  Nomor 41 tahun 1999  tentang Kehutanan.

Keputusan ini membawa sejumlah konsekuensi, diantaranya mekanisme pengukuhan tentang keberadaan masyarakat hukum adat, penetapan batas kawasan hutan adat, dan pembagian kewenangan antara masyarakat hukum adat dengan negara dalam tata kelola hutan.

Pengertian Hukum Adat

Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Berdasarkan dari data AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara), luasan hutan dengan status adat saat ini adalah 64% dari 7,4 juta hektar wilayah adat yang sudah dipetakan.

Bagi masyarakat adat, Hutan adat menjadi kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Hutan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat adat yang telah menopang kehidupan sehari-hari, dan juga titipan bagi generasi yang akan datang. Hutan adat menjadi salah satu kekayaan penting bagi masyarakat adat untuk menjamin kesejahteraan hidupnya.

Penetapan Status Hutan Adat

Dalam ketentuan Pasal 247 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. Salah satu yang diatur dalam Peraturan menteri tersebut berkaitan dengan hutan adat.

Untuk penetapan status Hutan Adat, dilakukan dengan criteria sebagaimana diatur di dalam Pasal 65 ayat (1) yaitu :

1. Berada di dalam wilayah adat.

2. Merupakan areal berhutan dengan batas yang jelas dan dikelola sesuai kearifan lokal masyarakat hutan adat yang bersangkutan

3. Berasal dari kawasan hutan negara atau di luar kawasan hutan Negara

4. Terdapat kegiatan pemungutan hasil hutan oleh Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayah hutan di sekitarnya untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.

Untuk pengelolaan Hutan Adat baik yang berasal dari hutan negara dan bukan hutan negara dikelola oleh masyarakat hukum adat yang memenuhi ketentuan sebagai berikut :

• Ditetapkan dengan peraturan daerah, jika MHA berada dalam kawasan hutan negara; atau

• Ditetapkan dengan peraturan daerah atau keputusan gubernur dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya, jika MHA berada di luar kawasan hutan negara.

Sebagai Negara yang majemuk dengan beragam suku bangsa dan budaya, pengakuan terhadap masyarakat hutan adat (MHA) dan kawasan hutan adatnya menjadi salah satu bukti kehadiran Pemerintah untuk melindungi hak masyarakat tradisional.

Posting Komentar

0 Komentar