Perhutanan sosial saat ini menjadi salah satu fokus utama program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia. Perhutanan sosial ini memiliki tujuan untuk mensejahterakan masyarakat yang berada di sekitar hutan.
Dalam artikel ini, kami sudah menyiapkan pengertian perhutanan sosial, skema perhutanan sosial dan tujuan perhutanan sosial.
Pengertian Perhutanan Sosial
Perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan Negara atau hutan adat yang dolaksanakan oleh masyarakat setempat. Masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan tanaman rakyat, hutan kemasyarakatan, hutan rakyat, hutan adat dan kemitraan kehutanan.
Tujuan Perhutanan Sosial
Tujuan dari program ini adalah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui mekanisme pemberdayaan dan tetap berpedoman pada asoek kelestarian hutan. Berdasarkan permen LHK Nomor 83 tahun 2016 dari program ini adalah memberikan pedoman untuk hal mengelolah, perizinan, kemitraan dan hutan adat di bidang perhutanan sosial.
Skema Perhutanan Sosial
Akses legal pengelolaan perhutanan sosial ini dibagi ke dalam lima skema pengelolaan, yaitu:
- Skema Hutan Desa (HD) adalah hutan Negara yang hal pengelolaannya diberikan kepada lembaga desa untuk digunakan kesejahteraan desa.
- Hutan Kemasyarakatan (HKM) adalah hutan Negara yang pemanfaatannya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat.
- Hutan Tanaman Rakyat (HTR/IPHPS) adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh masyarakat untuk meningkatkan potenso dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.
- Hutan Adat (HA) adalah hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hutan adat.
- Kemitraan Kehutanan adalah adanya kerjasama antara masyarakat setempat dengan pengelolaan hutan, pemegang Izin Usaha Pemanfaatan hutan, Jasa hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan atau pemegang izin usaha industry primer hasil hutan.
Peraturan Tentang Perhutanan Sosial
Peraturan yang mengatur tentang perhutanan sosial dibahas dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 83 tahun 2016. Selain itu juga terdapat didalam peraturan, diantaranya adalah:
- Peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 83 tahun 2016 tentang Hutan Desa.
- Peraturan Kementerian Kehutanan Nomor 89 Tahun 2014 tentang Hutan Desa
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 88 Tahun 2014 tentang Hutan Kemasyarakatan
- Peraturan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK Nomor 13 tahun 2016 tentang Pedoman Verifikasi Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR)
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 tahun 2012 tentang pengelolaan hutan adat yang dikembalikan kepada masyarakat hutan adat dan hutan adat bukan merupakan hutan negara, melainkan tanah adat yang harus dilestarikan.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 39 tahun 2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani.
1 Komentar
thanks infonya
BalasHapus