Jenis Hutan Produksi yang Ada di Indonesia


Apa yang ada di pikiran anda ketika mendengar hutan produksi? Jika dilihat dari ciri-cirinya, terdapat beberapa jenis hutan produksi yang perlu diketahui.

Indonesia dikenal dengan lahan hutannya yang sangat luas. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, lahan hutan di Indonesia mencapai 50,1% dari luas daratan.

Hutan adalah kesatuan ekosistem berupa lahan yang diisi oleh sumber daya alam hayati, terutama pepohonan, dan tidak bisa dipisahkan dengan kehidupan di alam sekitarnya.

Berdasarkan fungsinya, hutan dibagi menjadi tiga jenis, yakni hutan lindung, hutan produksi, dan hutan konservasi. Hutan produksi yang terdapat di Indonesia berupa hutan alam yang dieksploitasi untuk kebutuhan Hak Pengasuhan Hutan (HPH).

Selain itu, ada juga hutan produksi yang merupakan hutan buatan, misalnya hutan mahoni, hutan jati, dan hutan pinus.

Apa Itu Hutan Produksi?

Hutan produksi merupakan kawasan hutan yang hasilnya dapat dipakai atau dimanfaatkan, baik berupa kayu maupun non kayu. Pemanfaatan hutan ini yaitu sebagai lahan untuk membangun kawasan tertentu ataupun sebagai sumber hasil hutan yang dapat diperdagangkan.

Manfaat dari hutan produksi yaitu untuk kebutuhan masyarakat yang memiliki izin untuk mengelolanya. Tak hanya itu, hasil hutan produksi juga dimanfaatkan sebagai bahan baku industri.

Agar penggunaannya dilakukan secara bertanggungjawab, ada yang disebut Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, salah satunya yakni pengelola hutan produksi, baik pemerintah daerah maupun perusahaan swasta, harus memiliki izin usaha.

Beberapa jenis ijin usaha yang dibutuhkan antara lain Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK), Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK), Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL), Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK), dan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK).

Di Indonesia sendiri, dari Sabang sampai Merauke, penyebaran hutan lindung, hutan produksi, dan hutan konservasi tergolong merata. Diantara ketiganya, kawasan hutan produksi termasuk paling luas yakni sekitar 72 ha dari keseluruhan luas hutan di Indonesia.

Sebagaian besar hutan produksi yang merupakan hutan alam yakni berada di Pulau Kalimantan. Sementara ittu, hutan produksi yang berupa hutan tanaman terdapat di Pulau Sumatera dan Pulau Jawa.

Jenis-Jenis Hutan Produksi

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, hutan produksi terbagi atas:

• Hutan Produksi Tetap (HP)

Hutan Produksi Tetap merupakan kawasan hutan dengan faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hutan yang memiliki skor di bawah 125 setelah dikalikan dengan angka penimbang. Hutan ini bukan termasuk kawasan hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, hutan lindung, atau taman buru.

Cara pemanfaatan Hutan Produksi Tetap dapat dilakukan secara menyeluruh. Teknik yang digunakan dapat berupa tebang pilih ataupun tebang habis. Kondisi kawasan Hutan Produksi Tetap ini umumnya ditandai dengan topografi yang landai, curah hujan sedikit, serta rendah risiko erosi.

• Hutan Produksi Terbatas (HPT)

Hutan Produksi Terbatas merupakan kawasan hutan dengan faktor kelas lereng,  jenis tanah, dan intensitas hutan yang memiliki nilai antara 125-174 setelah dikalikan dengan angka penimbang. Hutan ini berada di luar kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan Taman Buru.

Disini, kegiatan eksploitasi tak dapat dilakukan dalam skala besar. Pasalnya, letak hutan umumnya berada di daerah pegunungan sehingga topografinya cenderung curam. Pemanfaatan Hutan Produksi Terbatas harus menerapkan sistem tebang pilih.

• Hutan Tanaman Industri (HTI)

Hutan Tanaman Industri merupakan kawasan hutan yang terdapat dalam hutan produksi. Manfaatnya adalah untuk meningkatkan potensi serta kualitas hutan produksi itu sendiri dengan cara budidaya. Hal tersebut dilakukan guna memenuhi kebutuhan bahan industri.

Beberapa kegiatan yang dapat dilakukan antara lain, persiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, panen, dan pengolahan.

• Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK)

Kawasan ini merupakan kawasan hutan produksi yang bersifat tidak produktif dan produktif. Secara ruang, kawasan ini bisa dicadangkan untuk kegiatan pembangunan di luar kehutanan. Artinya HPK dapat menjadi lahan pengganti untuk tukar menukar di kawasan hutan.

• Hutan Tanaman Rakyat

Hutan Tanaman Rakyat merupakan hutan dengan skala yang kecil. Dengan luas areanya sekitar 5-10 ha per kepala keluarga, pengelolaan hutan ini melibatkan masyarakat. Tujuannya adalah untuk memberikan peluang kepada masyarakat agar dapat mengantisipasi kekurangan di bidang industri.

Nah, itulah tadi jenis-jenis hutan produksi yang ada di Indonesia. Selamat membaca dan semoga bermanfaat.

Posting Komentar

0 Komentar