Kawasan Hutan | Pengertian, Fungsi dan Tata Kelola


Negara Indonesia menduduki posisi ke-9 dalam daftar negara dengan kawasan hutan terluas di dunia yang mencapai 800.000 km2. Data tersebut berdasarkan pantauan terakhir di tahun 2011.

Berdasarkan fungsinya, wilayah hutan tersebut terdiri atas hutan konservasi, hutan produksi, serta hutan lindung.

Artikel kali ini akan membahas secara lengkap seputar kawasan hutan. Untuk info selengkapnya, simak ulasannya di bawah ini.

Pengertian Kawasan Hutan

Kawasan hutan adalah habitat alami flora dan fauna. Keanekaragaman hayati yang terdapat di dalamnya membentuk suatu rantai makanan dalam hutan yang satu sama lain saling berkaitan.

Di Indonesia, menurut Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999, hutan merupakan satu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.

Selain itu, kita juga mengenal kawasan non hutan atau kawasan bukan hutan. Kawasan non hutan adalah wilayah selain hutan tetap yang dapat difungsikan atau dimanfaatkan secara bijak.

Klasifikasi Kawasan Hutan

1. Hutan Produksi

Hutan produksi merupakan kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk kegiatan eksploitasi dalam rangka pemanfaatan hasil hutan. Pemanfaatan hasil hutan kayu maupun non kayu diatur dalam berbagai bentuk perizinan pengelolaan hutan, seperti :

• Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL)

• Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK)

• Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK)

• Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK)

• Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK)

• Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK)

Hutan produksi terbagi menjadi 3 jenis, yaitu :

a. Hutan produksi tetap (HP)

Hutan produksi tetap merupakan hutan produksi yang dapat diekploitasi untuk mendapatkan hasil hutan dengan cara tebang pilih ataupun tebang habis. Umumnya, hutan produksi tetap ialah berupa kawasan hutan dengan topografi landai dan jenis tanah rendah erosi, serta curah hujan yang rendah.

b. Hutan produksi terbatas (HPT)

Kawasan ini merupakan hutan produksi yang khusus untuk eksploitasi kayu dalam intensitas yang rendah. Metode pemanfaatan hasil hutan kayu di kawasan hutan produksi terbatas adalah dengan cara tebang pilih. Umumnya, HPT merupakan kawasan hutan yang berada di wilayah sekitar pegunungan dengan lereng-lereng curam.

c. Hutan produksi konservasi (HPK)

 Hutan produksi konservasi merupakan kawasan hutan cadangan yang berfungsi sebagai wilayah pembangunan di luar hutan. Penetapannya dilakukan dengan memilih hutan produksi non produktif yang dimanfaatkan untuk wilayah cadangan pemukiman, pertanian, transmigrasi, dan perkebunan.

2. Hutan Lindung

Hutan lindung merupakan kawasan butan yang keberadaannya dilindungi karena berfungsi untuk menjaga ekosistem. Penetapan area hutan lindung berdasarkan fungsinya sebagai penyedia cadangan air bersih (tata kelola air), habitat flora dan auna, penahan erosi, dan fungsi hutan lainnya.

Wilayah hutan lindung dapat terbentuk secara alami dan juga secara buatan dengan area yang luas dan berisi ragam flora dan fauna. Hutan lindung dapat dikelola oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta komunitas yang peduli terhadap kelestarian hutan.

Menurut Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 1 Angka 8), hutan lindung merupakan kawasan hutan yang memiliki fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mengendalikan erosi, mencegah banjir, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.

Pemanfaatan hutan lindung bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan, serta ,menumbuhkan kesadaran agar fungsi hutan tersebut dapat terjaga dan lestari.

3. Hutan Konservasi

Hutan konservasi merupakan kawasan hutan yang dilindungi untuk tujuan pelestarian hutan dan kehidupan yang ada di dalamnya agar berjalan sesuai dengan fungsinya. Hutan konservasi adalah milik negara yang pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam, Kementerian Lingkungan Hidup.

Menurut Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan konservasi adalah kawasan hutan yang memiliki ciri khas tertentu serta memiliki fungsi pokok pengawetan kenaekaragaman flora dan fauna beserta ekosistemnya.

Tujuan utama hutan konservasi adalah untuk memberikan perlindungan, pelestarian serta pemanfaatan bagi seluruh komponen yang ada di dalamnya.

Bemikianlah informasi mengenai kawasan hutan secara lengkap, selamat membaca. Semoga artikel ini dapat berguna dan menambah wawasan bagi seluruh pembaca.

Posting Komentar

0 Komentar