Berdasarkan fungsinya, hutan dibedakan menjadi beberapa jenis, antara lain hutan lindung, hutan produksi dan hutan konservasi. Kamu dapat mencari tahu dari masing-masing jenis hutan tersebut melalui mesin pencari yandex.
Artikel kali ini akan membahas seputar hutan lindung secara lengkap. Fungsi utama hutan lindung adalah untuk menjaga keanekaragaman hayati.
Selain itu, kawasan ini juga membantu menyokong kebutuhan air serta mencegah terjadinya berbagai masalah bencana alam, seperti banjir dan tanah longsor.
Namun sayangnya, pengelolaan hutan lindung di Indonesia belum dilakukan secara maksimal. Beberapa alasan yang mendasarinya adalah hutan lindung tidak memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi.
Pengertian Hutan Lindung
Hutan lindung adalah kawasan yang digunakan untuk melindungi kekayaan hayati yang ada di dalamnya. Kekayaan hayati ini terdiri dari flora dan fauna, khususnya yang hidup secara endemik atau berstatus langka.
Di samping itu, hutan lindung juga berperan untuk melindungi air tanah, mengendalikan erosi, serta memelihara kesuburan tanah. Hutan lindung juga diketahui berfungsi untuk melindungi kebudayaan yang ada disekitarnya.
Pasalnya, terdapat suku-suku lokal di dalam hutan lindung yang kondisinya rentan mengalami masalah jika tidak dilindungi dengan aturan yang jelas. Hutan lindung akan menjaga lingkungan sekitar dengan baik dan juga mempertahankan masyarakat adat.
Kerusakan hutan lindung akan membuat segala komponen baik fisik atau nonfisik yang ada di sana hilang secara permanen.
Penetapan Status
Penetapan status hutan menjadi hutan lindung dilakukan dengan serangkaian analisis dan sebuah penelitian. Salah satu dasar aturan untuk melakukan penetapan status hutan adalah UU no. 41/1999.
Terdapat beberapa penetapan status hutan lindung, diantaranya adalah :
• Kawasan resapan air dengan curah hujan yang cukup tinggi setiap tahunnya
• Kawasan sekitar mata air dengan jarak sekitar 200 m di sekelilingnya
• Merupakan kawasan bergambut dengan ketebalan lebih dari 3 meter
• Berhubungan dengan masyarakat adat setempat
• Memiliki keanekaragaman hayati yang cukup tinggi
Fungsi Hutan Lindung
Berdasarkan UU no. 41/1999 pasal 26, hutan lindung memiliki beberapa fungsi, antara lain :
• Habitat flora dan fauna
Hutan merupakan tempat tinggal alami flora dan fauna yang merupakan sumber keanekaragaman hayati di bumi, termasuk kawasan hutan lindung.
• Menyimpan air tanah
Karena memiliki kemampuan menyerap air, maka kawasan hutan juga dapat menjadi area simpanan air tanag yang bermanfaat ketika musim kemarau dan terhindar dari bencana kekeringan.
• Mencegah erosi dan longsor
Risiko erosi dan tanah longsor akan semakin meningkat jika suatu lahan memiliki tanah yang terbuka dan tidak adanya tutupan diatasnya. Selain itu, kawasan lereng pegunungan juga memiliki potensi longsor yang lebih besar jika tidak ada vegetasi di wilayah tersebut. Adanya hutan dapat meredam dan memperkuat struktur tanah berkat akar-akar pohon sebagai penahan tanah.
• Mencegah banjir
Hutan lestari bermanfaat untuk menyerap air hujan agar tidak turun langsung ke daerah bawahnya. Hutan memiliki kemampuan menampung air hujan sehingga dapat menjadi pengendali banjir yang efektif.
• Aspek kesuburan tanah
Berbagai bahan organik hasil hutan berupa ranting, kayu, dedaunan, serta jasad hewan yang matik akan terurai secara alami dan menjadi humus. Kandungan unsur hara tersebut akan mejadikan tanah hutan menjadi subur.
• Tempat penelitian dan wisata
Hutan menyimpan hal-hal yang belum dipelajari oleh ilmu pengetahuan, seperti flora dan fauna yang belum teridentifikasi keberadaannya. Selain itu, hutan juga memiliki manfaat sebagai lokasi wisata untuk mengenalkan fungsi hutan bagi generasi mendatang.
Nah, setelah membaca membaca artikel ini, tentu kamu sudah pahamkan dengan hutan lindung? Semoga ulasan ini dapat membantu dalam menambah wawasan bagi seluruh pembaca.
0 Komentar