Apa Itu Taman Buru? Berikut Penjelasannya


Berburu merupakan kegiatan yang telah dilakukan sejak zaman nenek moyang kita dulu. Kala itu, aktivitas perburuan dilakukan untuk bisa bertahan hidup dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Hingga saat ini, kegiatan perburuan satwa liar juga masih marah dilakukan, akan tetapi mengalami pergeseran tujuan. Bebruru satwa liar kini tengah menjadi sebuah hobi bagi para wisatawan dan menjadi sumber devisa negara.

Hobi tersebut difasilitasi negara melalui kawasan hutan konservasi, yakni taman buru dengan aturan-aturan tertentu. Misalnya saja aturan tentang jenis hewan yang bisa diburu atau tidak serta jenis senjata yang boleh dipergunakan.

Untuk lebih mengenal lebih lagi tentang taman buru, simak ulasan lengkapnya di bawah ini!

Pengertian Taman Buru

Taman buru merupakan salah satu bagian dari hutan konservasi selain Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Hutan Pelestarian Alam. Taman buru dikhususkan untuk mewadahi hobi atau wisata berburu.

Tak hanya itu, kawasan taman buru ini juga berfungsi untuk mengendalikan populasi perburuan, khususnya bagi hewan-hewan langka dan terancam punah, serta yang kerap menjadi sasaran perburuan.

Merupakan bagian dari kawasan konservasi, maka peraturan taman buru juga harus mengikuti aturan di wilayah dengan status konservasi. Peraturan-peraturan tersebut harus sejalan dengan upaya pelestarian hutan dan keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya, meliputi tumbuhan, satwa. Dan seluruh ekosistem di dalamnya.

Dalam mengelola taman buru, ada beberapa syarat penting yang harus diperhatikan, yakni:

• Mengetahui jumlah populasi hewan buruan. Jika jumlah individu hewan target buruan jumlahnya sedikit maka perburuan harus dicegah dan dihentikan

• Meperthatikan musim kawin atau perkembangbiakan hewan buruan. Pihak pengelola harus mencegah satwa sedang hamil untuk diburu karena dapat memutus keturunan dan apabila induk hewan buruan masih memiliki anak yang belum dewasa, harus mengeluarkan larangan berburu

• Cakupan wilayah buruan dan lama waktu perburuan sebagai upaya pelestarian keseimbangan ekosistem

• Memperhatikan usia satwa buruan dan fokus terhadap hewan-hewan yang berkembangbiak agar hewan muda tidak ikut diburu

• Mengatur jenis senjata yang bisa digunakan agar tidak membahayakan lingkungan sekitar dan menimbulkan trauma bagi hewan-hewan lainnya

• Membatasi jumlah hewan buruan, misalnya terbatas di wilayah tertentu dan periode tertentu

Sejarah Perburuan

Aturan perburuan di Indonesia telah dibuat dan ditetapkan sejak masa penjajahan kolonial. Berdasarkan catatan sejarah, perburuan legal telah dilakukan sejak 1747 yang menyasar pada badak dan harimau.

Ada beberapa sejarah peerburuan harimau di Indonesia, yakni:

• Tahun 1890-1900 harimau sumetera banyak diburu oleh pemburu Belanda

• Perburuan harimau sumatera di Padang pada tahun 1900-1907

• Tahun 1910-1940 seorang pemburu ulung bernama Ledeboer berhasil memburu harimau jawa sebanyak 100 ekor

• Tahun 1911 di Bali perburuan dilakukan oleh Baron Oscar

• Tahun 1920 dan 1941 juga terjadi perburuan harimau di Garut dan Banter

Jenis Satwa Buruan

Jenis dan jumlah binatang buruan diatur dalam Permenhut No: P.19/Menhut-II/2010 tentang

Penggolongan dan Tata Cara Penetapan Jumlah Satwa Buru. Dalam peraturan tersebut satwa buru harus memiliki kriteria sebagai berikut:

• Satwa liar yang tudak dilindungi.

• Dalam keadaan tertentu, satwa dilindungi bisa ditetapkan sebagai satwa buru.

• Penetapan satwa dilindungi sebagai satwa buru dapat ditetapkan dalam rangka: pengendalian hama, pembinaan populasi, pembinaan habitat, penelitian dan pengembangan, rekayasa genetik memperoleh bibit penangkaran, dan pemanfaatan hasil penangkaran.

Demikianlah penjelasan tentang taman buru yang memang disediakan untuk memfasilitasi kegiatan berburu dengan mengikuti berbagai aturan dan ketentuan tertentu. Namun kenyataannya, kegiatan berburu secara ilegal masih marak dilakukan.

Posting Komentar

0 Komentar