Taman Nasional Kerinci Seblat merupakan salah satu taman nasional yang ada di Pulau Sumatera. Terluas di Sumatera, wilayah taman nasional ini meliputi empat provinsi dengan luas mencapai 1.375.349,867 hektar.
Sebagai penggabungan dari berbagai wilayah konservasi, terdapat banyak jenis flora dan fauna yang hidup di kawasan tersebut. Hal itu didukung dengan kondisi alamnya yang masih alami.
Beberapa jenis flora yang terdapat di kawasan taman nasional tersebut adalah pohon pinus, bunga rafflesia. Sementara untuk jenis fauna, beberapa spesies endemik yang mendiami kawasan tersebut antara lain badak sumatera, harimau sumatera, gajah sumatera, tapir, dan masih banyak lagi.
Sebelum kita membahas lebih lanjut, kamu juga bisa sambil mendengarkan musik atau lagu chord aku bukan jodohnya ketika menyimak ulasan ini. Untuk lebih mengetahui tentang Taman Nasional Kerinci Seblat, simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Sejarah Taman Nasional Kerinci Seblat
Kerinci Seblat merupakan kawasan taman nasional terbesar di Pulau Sumatera. Awalnya kawasan ini mencakup beberapa cagar alam seperti Cagar Alam Bukit Tapan, Cagar Alam Gunung Idrapura, dan Cagar Alam Danau Gunung Tujuh. Selain itu, kawasan ini juga mencakup beberapa suaka margasatwa, seperti Suaka Margasatwa Rawas Hulu Lakitan, Suaka Margasatwa Bukit Gedang Seblat, Suaka Margasatwa Bukit Kayu Embun, Suaka Margasatwa Sangir Ulu.
Kawasan ini juga mencakup beberapa hutan lindung, seperti Hutan Lindung Kambang, Hutan Lindung Bukit Regis, Hutan Lindung Bajang Air Tarusan Utara, Hutan Lindung Batang Maringin Timur, Hutan Lindung Batang Maringin Barat, Hutan Lindung Gunung Sumbing, Hutan Lindung Bukit Gedang Seblat, Hutan Lindung Sangir Ulu, dan Hutan Produksi Terbatas.
Ketika masa penjajahan di tahun 1921, pemerintah Belanda mengeluarkan pernyataan bahwa hutan yang berada di kawasan Bayang, Sangir I, Kambang, Batanghari I, serta Jujugan berstatus sebagai kawasan Hutan Lindung. Di tahun 1926, kawasan hutan di Batang Tabir, Batang Tebo, dan Sungai Ulu juga memperoleh status yang sama.
Tepatnya di tanggal 14 April 1999, melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 200/Kpts-II/1999 tentang penetapan kelompok hutan Taman Nasional Kerinci Seblat di Provinsi Jambi. Dengan demikian, kawasan taman nasional ini resmi membentang di antara empat provinsi Pulau Simatera.
Pada tanggal 14 Oktober 1999 akhirnya resmi dikeluarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 90/Kpts-II/1999 tentang penetapan status kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat yang berada di Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, dan Provinsi Bengkulu seluas 1.375.349,867 hektar.
Ekosistem dan Zonasi Taman Nasional Kerinci Seblat
Beberapa tipe ekosistem di kawasan taman nasional ini yakni ekosistem hutan hujan tropis, kosistem hutan rawa, dan ekosistem hutan pegunungan. Keseluruhan ekosistem ini tersebar dengan berbagai jenis flora dan fauna yang khas.
Pengelolaan kawasan pelestarian alam ini juga menerapkan sistem zonasi dengan 6 zona. Keenam zona tersebut merupakan zona inti seluas 738.831 hektar, zona pemanfaatan seluas 22.738 hektar, zona rimba seluas 492.35 hektar, zona khusus seluas 15.219 hektar, zona tradisional seluas 11.606 hektar dan zona rehabilitasi seluas 108.760 hektar.
Demikian penjelasan seputar sejarah dan ekosistem Taman Nasional Kerinci Seblat yang menarik untuk diketahui. Semoga artikel ini bermanfaat dan sampai berjumpa di artikel selanjutnya ya.
0 Komentar